Sepuluh Kasus Klaim Budaya, dan Kenapa Justru Mempercepat UNESCO
Wayang 2003, keris 2005, batik 2009, angklung 2010. Kalau tahun-tahun pengakuan itu dijajarkan dengan tahun sengketa budayanya, satu pola terlihat jelas: yang paling mendorong Indonesia mendaftarkan warisannya sendiri ternyata bukan perencanaan, melainkan perselisihan.
Ketik "budaya Indonesia yang diklaim negara lain" di mesin pencari, dan yang keluar hampir semuanya tulisan marah tanpa sumber.
Ada versi yang lebih berguna. Tiga sejarawan Universitas Andalas, Abrar Halim, Wannofri Samry, dan Anatona, menyusun kasusnya dalam satu tabel lengkap dengan tahun dan akibatnya, lalu meneliti apa yang dilakukan pemerintah Indonesia sesudahnya. Hasilnya terbit di jurnal Analisis Sejarah, September 2025.
Satu catatan sebelum masuk. Yang disajikan di bawah adalah kasus seperti tercatat dalam kajian itu, dari sumber-sumber yang dikutipnya. Untuk sebagian di antaranya, penulisnya sendiri memakai kata "dugaan".
Sepuluh Kasus, 2007 sampai 2017
- Reog Ponorogo, 2007. Protes meluas, muncul kampanye pelestarian Reog dan desakan agar didaftarkan ke UNESCO
- Lagu Rasa Sayange, 2007. Pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta lagu-lagu daerah
- Batik, 2008. Perdebatan soal identitas budaya, Indonesia mendaftarkan batik, dan pengakuan turun pada 2009
- Wayang, 2008. UNESCO mengakui wayang sebagai warisan budaya takbenda Indonesia
- Gamelan, 2008. Ketegangan diplomatik, gamelan didaftarkan, pengakuan baru turun pada 2021
- Rendang, 2009. Perdebatan identitas kuliner, dan muncul kampanye internasional yang menegaskan rendang sebagai masakan Minangkabau
- Tari Pendet, 2009. Pemerintah mengeluarkan nota protes diplomatik dan menambah upaya diplomasi budaya
- Angklung, 2010. Pendaftarannya dipercepat, dan tahun itu juga angklung ditetapkan
- Tari Tor-Tor, 2012. Masyarakat Batak menggelar protes besar, dan itu memicu dialog kebudayaan antara kedua negara
- Kuda Lumping, 2017. Muncul wacana soal perlunya pengaturan kebudayaan
Ada juga laporan sebuah portal berita bertanggal 20 Juni 2012 tentang dugaan klaim atas tujuh unsur sekaligus: Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, batik, tari Pendet, angklung, beras Adan Krayan, tari Tor-tor, dan alat musik Gordang Sambilan.
Iklan
Pola yang Muncul di Kolom Akibat
Baca kolom akibatnya berurutan, dan satu hal terus berulang: hampir tiap kasus diikuti percepatan pendaftaran ke UNESCO. Reog memicu desakan pendaftaran. Batik didaftarkan lalu diakui 2009. Gamelan didaftarkan lalu diakui 2021. Angklung dipercepat lalu ditetapkan 2010.
Kesimpulan kajiannya jelas: tekanan publik mendorong pemerintah jadi lebih proaktif mendaftarkan warisan budaya takbenda, memperkuat aturan hak kekayaan intelektual atas ekspresi budaya tradisional, dan menjalankan program revitalisasi kesenian daerah.
Urutan tahun pengakuannya sendiri: wayang 2003, keris 2005, batik 2009, angklung 2010. Dua yang pertama sudah lebih dulu diakui sebelum rangkaian sengketa 2007 dan 2008 dimulai. Yang berubah setelah itu kecepatannya, bukan permulaannya.

Latarnya Lebih Panjang daripada Soal Kesenian
Ceritanya tidak dimulai dari kesenian, melainkan dari peta. Malaysia memenangkan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional pada 2002, lalu menyusul sengketa kawasan Ambalat pada 2005. Sejak itu hubungan kedua negara diwarnai serangkaian perselisihan.
Kasus budaya pertama datang tak lama kemudian. Pada 2007 muncul protes soal pemakaian lagu Rasa Sayang-Sayange dalam iklan pariwisata Malaysia, yang di sana disebut sebagai lagu Nusantara.
Yang membedakan kajian ini dari kebanyakan tulisan tentang topik yang sama: penulisnya tidak berhenti pada kemarahan. Mereka menyebut persepsi negatif dan kurangnya informasi yang benar tentang masing-masing negara sebagai penyebab yang mungkin.

Iklan
Kenapa Ini Urusan Wisatawan Juga
Karena hampir semua yang ada di daftar itu bisa Anda datangi, tonton, atau makan. Reog di Ponorogo. Angklung di Jawa Barat. Gamelan di keraton dan sanggar. Rendang di Sumatra Barat. Tari Pendet di Bali. Kuda lumping di hampir seluruh Jawa. Tor-Tor di Tapanuli.
Dibaca ulang tanpa emosi, daftar itu sebenarnya rute perjalanan budaya yang cukup lengkap. Dan cara paling masuk akal untuk membela warisan itu bukan berdebat di kolom komentar, melainkan mendatangi tempatnya, membayar pertunjukannya, dan membeli langsung dari perajinnya.
Hal yang Bisa Diperhatikan Wisatawan
Pertunjukan yang ditanggap lebih berarti daripada yang ditonton gratis. Sanggar hidup dari tanggapan, dan itu bentuk pelestarian paling langsung.
Cek status warisan takbendanya sebelum berangkat. Objek yang sudah terdaftar biasanya punya pengelola dan jadwal yang lebih tertata, jadi lebih gampang didatangi.
Beli dari perajinnya. Untuk batik dan angklung, selisih harganya kecil, tapi bedanya besar buat yang membuat.
Tanyakan asal daerahnya, bukan asal negaranya. Hampir semua yang ada di daftar itu punya alamat yang sangat spesifik: Ponorogo, Minangkabau, Tapanuli, Bali.
Kesimpulan
Sengketa budaya biasanya diceritakan sebagai kisah kehilangan. Kajian ini menceritakannya sebagai perubahan kebijakan, dan hasilnya lebih berguna.
Sepuluh kasus dalam sebelas tahun menghasilkan percepatan pendaftaran ke UNESCO, penguatan hak cipta lagu daerah, aturan hak kekayaan intelektual atas ekspresi budaya tradisional, program revitalisasi kesenian daerah, dan setidaknya satu dialog kebudayaan antara kedua negara.
Kalimat penulisnya yang paling pantas dibawa pulang justru bukan soal klaim: gagasan bangsa serumpun sebaiknya dilihat sebagai rasa kekerabatan, bukan sumber kesalahpahaman.
Sumber: Halim, A., Samry, W., & Anatona. (2025). Indonesia's Policy Response to Malaysian Cultural Claims (2007-2019). Analisis Sejarah, 15(2), 139-147. DOI: 10.25077/jas.v15i2.143
Menemukan kekeliruan data pada artikel ini? Laporkan kepada kami dan baca kebijakan koreksi kami.
Siap merencanakan liburanmu?
Baca catatan lapangan destinasi lain, atau telusuri artikel riset kami.
Iklan
Artikel Lainnya
Sepuluh Kasus Klaim Budaya, dan Kenapa Justru Mempercepat UNESCO
Wayang 2003, keris 2005, batik 2009, angklung 2010. Kalau tahun-tahun pengakuan itu dijajarkan dengan tahun sengketa budayanya, satu pola terlihat jelas: yang paling mendorong Indonesia mendaftarkan warisannya sendiri ternyata bukan perencanaan, melainkan perselisihan.
Batik Indonesia Rp4,89 Triliun Setahun, 87 Persen Ada di Jawa
Kalau ditanya di mana pusat batik Indonesia, kebanyakan orang menjawab Solo atau Yogyakarta. Menurut survei UGM yang dikutip kajian ini, jawabannya justru Jawa Barat, dengan 38,42 persen industri batik nasional, dan kawasan Cirebon yang mendominasinya.
Batik Indonesia Rp4,89 Triliun Setahun, 87 Persen Ada di Jawa
Kalau ditanya di mana pusat batik Indonesia, kebanyakan orang menjawab Solo atau Yogyakarta. Menurut survei UGM yang dikutip kajian ini, jawabannya justru Jawa Barat, dengan 38,42 persen industri batik nasional, dan kawasan Cirebon yang mendominasinya.
