Sepuluh Kasus Klaim Budaya, dan Kenapa Justru Mempercepat UNESCO
Wayang 2003, keris 2005, batik 2009, angklung 2010. Kalau tahun-tahun pengakuan itu dijajarkan dengan tahun sengketa budayanya, satu pola terlihat jelas: yang paling mendorong Indonesia mendaftarkan warisannya sendiri ternyata bukan perencanaan, melainkan perselisihan.
Ketik "budaya Indonesia yang diklaim negara lain" di mesin pencari, dan yang muncul hampir seluruhnya tulisan yang marah dan tanpa sumber. Padahal ada versi yang lebih berguna: sebuah kajian sejarah yang menyusun kasusnya dalam satu tabel, lengkap dengan tahun dan akibatnya.
Kajian itu ditulis Abrar Halim, Wannofri Samry, dan Anatona dari Universitas Andalas, terbit di jurnal Analisis Sejarah pada September 2025. Yang mereka teliti bukan siapa yang benar, melainkan apa yang dilakukan pemerintah Indonesia sesudahnya.
Perlu ditegaskan sejak awal, dan ini penting: yang disajikan di bawah adalah kasus sebagaimana dicatat naskah tersebut dari sumber-sumber yang dikutipnya. Naskah itu sendiri memakai kata "dugaan klaim" untuk sebagian di antaranya.
Tabel Sepuluh Kasus, 2007 sampai 2017
Inilah isi Tabel 1 dalam kajian tersebut, dengan tahun dan akibat yang dicatat penulisnya:
- Reog Ponorogo, 2007: memicu protes luas masyarakat, memunculkan kampanye pelestarian Reog dan meningkatnya tuntutan agar didaftarkan ke UNESCO
- Lagu Rasa Sayange, 2007: memicu sentimen, dan pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan hak cipta atas lagu-lagu daerah
- Batik, 2008: memicu perdebatan tentang identitas budaya; Indonesia mendaftarkan batik ke UNESCO, dan akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 2009
- Wayang, 2008: UNESCO mengakui wayang sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, di tengah kekhawatiran kehilangan pengakuan internasional
- Gamelan, 2008: memicu ketegangan diplomatik; Indonesia kemudian mendaftarkan gamelan, dan pada 2021 UNESCO mengakuinya sebagai warisan budaya dunia
- Rendang, 2009: memunculkan perdebatan identitas kuliner, dan masyarakat Indonesia menggerakkan kampanye internasional untuk menegaskan rendang sebagai masakan khas Minangkabau
- Tari Pendet, 2009: memicu kemarahan publik; pemerintah Indonesia mengeluarkan nota protes diplomatik dan meningkatkan upaya diplomasi budayanya
- Angklung, 2010: mempercepat pendaftaran angklung ke UNESCO, yang kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2010
- Tari Tor-Tor, 2012: masyarakat Batak menggelar protes besar, dan itu memicu dialog kebudayaan antara Indonesia dan Malaysia untuk membahas klaim serta pelestarian bersama
- Kuda Lumping, 2017: memunculkan wacana baru tentang perlunya pengaturan kebudayaan dan menguatkan kesadaran publik akan pentingnya melindungi hak budaya
Naskah juga mencatat laporan sebuah portal berita bertanggal 20 Juni 2012 mengenai dugaan klaim atas tujuh unsur budaya: Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, batik, tari Pendet, angklung, beras Adan Krayan, tari Tor-tor, dan alat musik Gordang Sambilan.
Iklan
Yang Sebenarnya Ditemukan Kajian Ini
Sekarang bagian yang jarang dibicarakan orang, dan yang menurut saya paling berharga dari seluruh kajian ini.
Kalau kolom "akibat" pada tabel itu dibaca berurutan, satu pola muncul berulang: hampir setiap kasus diikuti oleh percepatan pendaftaran ke UNESCO. Reog memicu tuntutan pendaftaran. Batik didaftarkan lalu diakui 2009. Gamelan didaftarkan lalu diakui 2021. Angklung dipercepat lalu ditetapkan 2010.
Naskah menyimpulkannya dengan jelas: tekanan publik mendorong pemerintah menjadi lebih proaktif dalam mendaftarkan warisan budaya takbenda ke UNESCO, memperkuat pengaturan hak kekayaan intelektual atas ekspresi budaya tradisional, dan mendorong program revitalisasi kesenian daerah.
Urutan tahun pengakuannya sendiri dicatat naskah: wayang pada 2003, keris pada 2005, batik pada 2009, dan angklung pada 2010.
Perhatikan bahwa wayang dan keris sudah diakui sebelum rangkaian sengketa 2007 dan 2008 dimulai. Yang berubah sesudahnya adalah kecepatannya, bukan permulaannya.

Latar yang Lebih Panjang daripada Soal Budaya
Naskah tidak memulai ceritanya dari kesenian, melainkan dari peta.
Penulisnya berpendapat bahwa rangkaian ini berlatar sengketa wilayah: Malaysia memenangkan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional pada 2002, lalu ada sengketa kawasan Ambalat pada 2005. Sejak masa itu, menurut naskah, hubungan kedua negara ditandai serangkaian perselisihan.
Kasus budaya pertama menyusul tak lama kemudian. Pada 2007 muncul protes masyarakat Indonesia atas pemakaian lagu Rasa Sayang-Sayange dalam iklan pariwisata Malaysia, yang disebut pihak Malaysia sebagai lagu Nusantara.
Dan di sinilah naskah ini melakukan sesuatu yang jarang dilakukan tulisan tentang topik ini. Alih-alih berhenti pada kemarahan, penulisnya menulis: persepsi negatif dan kurangnya informasi yang benar tentang masing-masing negara bisa menjadi penyebab persoalan ini.

Iklan
Kenapa Ini Penting bagi Wisatawan dan Pembaca
Karena hampir setiap objek dalam daftar itu adalah hal yang bisa Anda datangi, tonton, atau makan.
Reog di Ponorogo. Angklung di Jawa Barat. Gamelan di keraton dan sanggar. Rendang di Sumatra Barat. Tari Pendet di Bali. Kuda lumping di hampir seluruh Jawa. Tor-Tor di Tapanuli.
Daftar itu, kalau dibaca ulang tanpa emosi, sebenarnya adalah peta perjalanan budaya yang cukup lengkap. Dan hal yang paling masuk akal dilakukan seseorang yang peduli pada warisan itu bukan berdebat di kolom komentar, melainkan mendatangi tempatnya, membayar pertunjukannya, dan membeli langsung dari perajinnya.
Hal yang Bisa Diperhatikan Wisatawan
Pertunjukan yang ditanggap lebih berharga daripada pertunjukan yang ditonton gratis. Sanggar hidup dari tanggapan. Itu bentuk pelestarian yang paling langsung dan paling jarang disebut orang.
Cari status warisan takbendanya sebelum berkunjung. Objek yang sudah terdaftar biasanya punya sanggar, pengelola, dan jadwal yang lebih tertata, sehingga lebih mudah didatangi.
Beli dari perajin, bukan dari toko oleh-oleh saja. Untuk batik dan angklung, selisih harganya kecil, tetapi bedanya besar bagi yang membuat.
Tanyakan asal daerahnya, bukan asal negaranya. Hampir seluruh objek dalam daftar itu punya alamat yang sangat spesifik: Ponorogo, Minangkabau, Tapanuli, Bali. Pertanyaan tentang daerah selalu membuka percakapan yang lebih baik.
Kesimpulan
Sengketa budaya biasanya diceritakan sebagai cerita tentang kehilangan. Kajian ini menceritakannya sebagai cerita tentang perubahan kebijakan, dan hasilnya lebih berguna.
Sepuluh kasus dalam sebelas tahun menghasilkan percepatan pendaftaran ke UNESCO, penguatan hak cipta lagu daerah, penguatan hak kekayaan intelektual atas ekspresi budaya tradisional, program revitalisasi kesenian daerah, dan setidaknya satu dialog kebudayaan antara kedua negara.
Kalimat naskah yang paling layak dibawa pulang justru bukan tentang klaim, melainkan tentang cara memandangnya: gagasan tentang bangsa serumpun sebaiknya dilihat sebagai rasa kekerabatan, bukan sebagai sumber kesalahpahaman.
Sumber: Halim, A., Samry, W., & Anatona. (2025). Indonesia's Policy Response to Malaysian Cultural Claims (2007-2019). Analisis Sejarah, 15(2), 139-147. DOI: 10.25077/jas.v15i2.143
Menemukan kekeliruan data pada artikel ini? Laporkan kepada kami dan baca kebijakan koreksi kami.
Siap merencanakan liburanmu?
Baca catatan lapangan destinasi lain, atau telusuri artikel riset kami.
Iklan
Artikel Lainnya
Sepuluh Kasus Klaim Budaya, dan Kenapa Justru Mempercepat UNESCO
Wayang 2003, keris 2005, batik 2009, angklung 2010. Kalau tahun-tahun pengakuan itu dijajarkan dengan tahun sengketa budayanya, satu pola terlihat jelas: yang paling mendorong Indonesia mendaftarkan warisannya sendiri ternyata bukan perencanaan, melainkan perselisihan.
Batik Indonesia Rp4,89 Triliun Setahun, 87 Persen Ada di Jawa
Kalau ditanya di mana pusat batik Indonesia, kebanyakan orang menjawab Solo atau Yogyakarta. Menurut survei UGM yang dikutip kajian ini, jawabannya justru Jawa Barat, dengan 38,42 persen industri batik nasional, dan kawasan Cirebon yang mendominasinya.
Batik Indonesia Rp4,89 Triliun Setahun, 87 Persen Ada di Jawa
Kalau ditanya di mana pusat batik Indonesia, kebanyakan orang menjawab Solo atau Yogyakarta. Menurut survei UGM yang dikutip kajian ini, jawabannya justru Jawa Barat, dengan 38,42 persen industri batik nasional, dan kawasan Cirebon yang mendominasinya.
